Visi Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Dulmusrid - Sazali
VISI DAN MISI
CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI
KABUPATEN ACEH SINGKIL
DULMUSRID – H. SAZALI, S.Sos PERIODE
2017 -2022
VISI
“CERDAS, SEHAT DAN SEJAHTERA “
CERDAS
" Mengandung
pengertian seluruh komponen sumber daya manusia di Kabupaten Aceh Singkil
memiliki kualitas, kompetensi dan keterampilan yang bernilai "
SEHAT
" Mengandung
pengertian bahwa setiap komponen kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan
pemerintahan, maupun alam dan lingkungannya senantiasa berada dalam keadaan
yang baik "
SEJAHTERA
" Mengadung
pengertian aman sentosa dan makmur serta masyarakat dapat memenuhi kebutuhan
dasarnya yaitu : sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan "
MISI
1. Perbaikan tata kelola pemerintahan
2. Menciptakan pendidikan berkualitas yang islami berbasis kearifan lokal
3. Menciptakan pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan rujukan yang responsif,cepat
dan berkualitas merata disetiap wilayah.
4. Menciptakan ketahanan ekonomi berbasis kemandirian dan kerakyatan
5. Optimalisasi potensi sumber daya lokal untuk peningkatan kesejahteraan rakyat
6. Menciptakan iklim investasi yang cepat dan kondusif memiliki kepastian hukum
7. Menciptakan penyelesaian yang responsif terhadap permasalahan sosial
dan kemasyarakatan.
2. Menciptakan pendidikan berkualitas yang islami berbasis kearifan lokal
3. Menciptakan pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan rujukan yang responsif,cepat
dan berkualitas merata disetiap wilayah.
4. Menciptakan ketahanan ekonomi berbasis kemandirian dan kerakyatan
5. Optimalisasi potensi sumber daya lokal untuk peningkatan kesejahteraan rakyat
6. Menciptakan iklim investasi yang cepat dan kondusif memiliki kepastian hukum
7. Menciptakan penyelesaian yang responsif terhadap permasalahan sosial
dan kemasyarakatan.
Adapun langkah
strategis untuk mencapai misi tersebut adalah :
A. Perbaikan tatakelola pemerintahan yaitu:
A. Perbaikan tatakelola pemerintahan yaitu:
- Penempatan PNS sesuai dengan keahlian, kompetensi dan disiplin ilmunya
- Promosi PNS terutama bagi mereka yang berprestasi sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Meningkatan kualitas aparatur birokrat yang responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Penerapan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang jelas dan terukur
- Pengurusan Perizinan yang cepat dan bebas Pungli
- Mewujudkan pemerintahan yang efektif, bersih dan demokratis melalui penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, aspiratif, partisipatif dan transparan.
B. Menciptakan pendidikan berkualitas
yang islami berbasis kearifan lokal
Dengan langkah
strategis sebagai berikut:
- Penyebaran dan penempatan guru secara merata di setiap kecamatan
- Pemberian beasiswa bagi siswa SMU, SMK, MAN yang berprestasi tetapi tidak mempunyai kemampuan ekonomi untuk melanjutkan studi
- Mengadakan kerja sama dengan universitas baik yang ada di Aceh maupun daerah lain untuk menerima mahasiswa Aceh Singkil
- Memfasilitasi pendirian Universitas Negeri di Aceh Singkil dengan cara pendirian kampus di luar domisili
- Menjadikan Dinas Syariat Islam menjadi Dinas Syariat Islam dan Pembinaan Dayah dan Pemberantasan buta aksara Al'Quran
- Pembangunan sarana ibadah, pesantren dan dayah serta sekolah unggul
- Membuka balai latihan kerja yang bangunannya sudah ada tapi belum dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Aceh Singkil yang siap bersaing di dunia kerja
- Memanfaatkan bangunan yang tidak terpakai sebagai pusat belajar masyarakat seperti Tempat Pengajian Alquran (TPA), tempat kursus bahasa arab dan bahasa inggris
C. Menciptakan Pelayanan Kesehatan Dasar
dan Pelayanan Rujukan yang
Responsif, Cepat dan Berkualitas Merata disetiap Wilayah
Responsif, Cepat dan Berkualitas Merata disetiap Wilayah
Untuk mencapai
ini diperlukan langkah strategis yaitu :
- Peningkatan kualitas tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat, dan bidan
- Penataan Tenaga Perawat dan Keperawatan dengan menempatkan secara merata di setiap unit pelayanan kesesahatan dan kecamatan
- Peningkatan kualitas sarana dan prasarana kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah. Sehingga dapat mengurangi rujukan ke rumah sakit lain
- Menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan menjadi Ikon Kesehatan untuk Pantai Barat Aceh
D.
Menciptakan Ketahanan Ekonomi Berbasis Kemandirian dan Kerakyatan
Untuk mencapai
ini diperlukan langkah strategis yaitu :
- Membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumberdaya lokal
- Mengoptimalkan ketepatan alokasi dan distribusi sumber-sumber daerah, khususnya APBK, untuk peningkatan pembangunan yang padat karya
- Peningkatan sektor pertanian tanaman pangan, dengan penyediaan sarana dan prasarana
- Peningkatan sektor perkebunan dengan menjaga stabilitas harga komoditas terutama harga sawit petani
- Peningkatan sektor Perikanan Laut dan Darat, dengan budidaya perikanan dan udang
E.
Optimalisasi Potensi Sumber Daya Lokal Untuk Peningkatan Kesejahteraan
Rakyat
Rakyat
Untuk mencapai ini diperlukan langkah strategis yaitu :
- Membangun ekonomi daerah yang berbasiskan ekonomi kerakyatan
- Menciptakan iklim investasi yang kondusif,
- penyediaan sarana dan prasarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
- meningkatkan daya saing daerah dengan tetap menjaga keseimbangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup.
- Percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat dan Kecamatan Kuala Baru
F. Menciptakan Iklim Investasi yang Cepat dan Kondusif
memiliki Kepastian
Hukum
Hukum
- Memberi peluang kemudahan rasa aman bagi investor, baik lokal maupun nasional dan internasional untuk bekerja sama dalam menanamkan modalnya
- Mewujudkan pelayanan publik One Stop Service
- Menyederhanakan prosedur ijin-ijin usaha dan lain-lain
G. Menciptakan Penyelesaian yang
Responsif terhadap Permasalahan –
Permasalahan Sosial dan Kemasyarakatan.
Permasalahan Sosial dan Kemasyarakatan.
- Menciptakan Perdamaian dan keamanan bagi seluruh ummat beragama yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.
- Mendorong terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat melalui pembuatan peraturan daerah/Qanun, penegakan peraturan dan pelaksanaan hukum yang adil.
- Tidak Melanjutkan Kabupaten Aceh Singkil sebagai daerah Tertinggal dan Termiskin di Indonesia (Sesuai Peraturan Presiden Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal)
Singkil, 21
September 2016
Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil
DULMUSRID dan H. SAZALI, S.Sos
0 Comments